Cabut Berkas dan Mutasi, mobil dari Luar Kota ke Daerah Baru

Cara menyabut berkas dan mutasi kendaraan akan kita bahas di artikel beriku. Mari kita fahami tahapan-tahapanya:

1. Bantuan cek fisik
Cek fisik bisa di lakukan di SAMSAT terdekat
2. Mutasi Masuk dan Crosscek
Proses ini memerlukan pengecekan antar POLDA
3. Pembayaran dan Penomoran
Administrasi pembayaran pajak, biaya balik nama sampai dengan penomoran untuk mendapatkan STNK, Notice Pajak, Plat Nomor kendaraan, dan BPKB.
Cabut berkas dan mutasi keluar adalah pencabutan dokumen atau arsip register pertama kendaraan bermotor di Samsat daerah sesuai alamat pemilik pertama kendaraan bermotor. Arsip kendaraan bermotor sendiri ada dua, yaitu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Cabut berkas dan mutasi dilakukan karena ada perubahan kabupaten atau provinsi pada alamat pemilik kendaraan. Hal ini bisa dikarenakan pindah alamat, jual beli, hibah, dll. Mutasi kendaraan disarankan apabila keberadaan kendaraan jauh dari kabupaten atau provinsi yang tertera pada BPKB atau STNK.
Berikut beberapa syarat atau kelengkapan yang harus dipenuhi untuk melakukan cabut berkas dan mutasi, yaitu:
1.  BPKB.
2.  STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi atau Keterangan Jual Beli (materai 6000).
5. KTP Asli pemilik (daerah yang akan dituju).
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akta pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
7.  Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus cabut berkas mobil?
Biaya cabut berkas sangat tergantung ketaatan pemilik kendaraan dalam membayar pajak. Jika ada tunggakan pajak, maka pemilik kendaraan harus melunasinya terlebih dahulu. Tetapi jika pajak kendaraan masih berjalan atau berlaku, maka hanya membayar biaya PNBP mutasi (cabut berkas).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010, biaya cabut berkas dikenakan Rp75.000.
Berikut cara mengurus cabut berkas dan mutasi di Samsat.
1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
3. Cek fisik atau Siapkan Berkas Cek Fisik Bantuan jika sudah ada.
4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, Cek Fisik, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya jika ada tunggakan pajak di tahun berjalan.
6. Kembali ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu (1 minggu sampai 1 bulan). Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
Di Polda / Samsat Tujuan.
1. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
2. Cek fisik kembali mutasi masuk.
3. Samsat akan crosscek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
4. Membayar biaya mutasi, pajak, BPKB, dll.
5. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.
6. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, dan BPKB.

Baca Juga!  Harga Jual DOC atau Bibit Ayam Kampung Super (JOPER) untuk Daerah Bekasi

Dari Polda Asal mendapatkan:
1. Berkas Cek Fisik
2. Fiskal Antar Daerah (beserta 1 lembar lampiran rincian pembayarannya).
3. Berkas Mutasi Ranmor, ditujukan kepada Kapolres Malang.
4. Daftar Kelengkapan Dokumen Mutasi Ranmor Ke Luar Daerah.
5. Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK.
6. Berkas Induk BPKB mulai awal mobil lahir dan beberapa berkas lainnya satu bendel.
Setalah dokumen lengkap bisa langsung ke SAMSAT terdekat ke bagian loket cek fisik, tumpuk berkas dan menunggu panggilan. Setelah dipanggil, petugas meminta agar map diganti map mutasi masuk dan dapat dibeli di koperasi fotokopi. Kemudian formulir cek fisik rangkap 2 dan sticker cek fisik rangkap 2.

Setelah formulir cek fisik yang rangkap 2 tadi di isi kemudian di serahkan ke petugas cek fisik lapangan. Setalah itu berkas cek fisik dan mutasi masuk di bawa ke POLDA.

Rate this post
Pak Agus dan hobiternak.com

Agus Harianto S.Pt & Hobi Ternak Team 9

Tim hobiternak.com dalam penulisan artikel nya di dukung oleh Bapak Agus Harianto S.Pt, beliau sosok senior di dunia peternakan di Indonesia alumni Fakultas Peternakan dan bersinergi dengan Akademisi lainya. Kami senantiasa berikhtiar berbagi tulisan yang bermanfaat.

Komentar, kritik dan saran yang membangun sungguh merupakan energi positif bagi kami.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

× GRATIS Konsultasi atau order via WA